Monday, 20 March 2017

Hukum islam

Hukum islam
Kita sebagai muslim yang sudah akil baligh tentunya sudah tau tentang hukum islam,akan tetapi tak ada salahnya saya pos kembali,siapa tau ada yang lupa atau adajuga yang belum sama sekali mengatahuinya,dengan alasan-alasan tertentu,
Mari kita simak saj

1.Mukallaf
   Orang mukallaf iyalah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama,karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

2 .Hukum hukum islam
    Hukum islam yang bisa juga disebut hukum syara' berbagi menjadi lima:
A.wajib
    Yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah itu dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa.
Wajib atau pardhu itu dibagi menjadi dua bagian
1.wajib 'ain
Yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh seriap orang mukallaf.
Seperti shalat yang lima waktu ,puasa bulan ramadhan dan sebagainya.
2.Wajib kifayah 
Yaitu suatu perintah yang telah dianghap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang aorang mukallaf .
dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya.
Seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya
B.sunah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua:
1.sunah mu'akkad
Yaitu sunah yang di anjurkan mengerjakannya .
Seperti shalat tarawih,shalat dua hari raya ,fitri dan adha dan sebagainya.
2.sunah ghairu mu'akkad
Yaitu sunah biasa.
C.haram
Yaitu suatu perkara yang apabila di tinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa.
D.makruh
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
E.mubah
Yaitu sesuatu perkara yang apabila di kerjakan tidak mendapat dan tidak berdosa,dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala.intinya boleh dikerjakan dan boleh juga di tinggalkan.
3.syarat dan rukun
a.syarat
Ialah suatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu .
Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
b.rukun
Ialah sesuatu yang harus dikerjakn dalam suatu pekerjaan,rukun disini berarti bagian yang pokok ,seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat ,tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah.
c.sah
Artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
d.batal
Artinya tidak cukup syarat rukunnya,atau tidk betul.jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah,atau dianggap batal.

Terimakasih, mohon maaf apabila ada kekurangan atau khilaf.
Mudah mudahan sangat bermanfaat bagi sodara yang membutuhkannya.

*sumber:DRS.MOH.RIFA'I

Game play bussid

Yuk mainin bus simulator Indonesia,. Assalamualaikum kawanku semua,  Kali ini kita akan bermain game sumulator,,  Game ini sangat ser...